Syarat-syarat Kenaikan PNS Terbaru Tahun 2017

Syarat-syarat Kenaikan PNS Terbaru Tahun 2017


Kenaikan Pangkat Bagi PNS adalah salah satu kewajiban bila tidak naik pangkat selama 5 Tahun bila mana tidak mengajukan usul kenaikan pangkat akan berakibat pada PNS.

Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :

  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
  • Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  • Foto Copy SK Jabatan fungsional  dilegalisir
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
  • Penilaian Angka kredit (PAK)
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :


  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  • Foto Copy SK jabatan dilegalisir
  • Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
  • SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Jika Bapak Ibu belum memiliki silahkan download link di bawah ini :


Demikian yang bisa kami bagikan semoga bermanfaat


Baca Juga

    Subscribe to receive free email updates: