Dokumen Akreditasi SD (Sekolah Dasar) Lengkap



Dokumen Akreditasi SD (Sekolah Dasar) Lengkap


Dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 86 dinyatakan hal-hal sebagai berikut: 1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/satuan pendidikan; 2) Kewenangan akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang di beri kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi; 3) Akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Untuk melaksanakan mandat perundangan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya menerbitkan Permendikbud nomor 59 tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional. Pada Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 59 dinyatakan bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Semoga bermanfaat.


Baca Juga

    Subscribe to receive free email updates: