Laporan Pengembangan Diri untuk KKG dan K3S Terbaru
Laporan Pengembangan Diri untuk KKG dan K3S Terbaru - Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB adalah unsur utama yang kegiatannya juga diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru, selain kedua unsur utama lainnya, yakni: (1) pendidikan; (2) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan. Menurut Permennegpan itu telah pula dijelaskan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) terdiri dari 3 komponen, yaitu:
- pengembangan diri
- publikasi ilmiah
- karya inovatif.
- Pengembangan Diri LAPORAN K3S 2016-2017
- PengembanganDiri LAPORAN KKG 2016-2017
- Materi KKG.&.K3S
- Hasil KKG.&.K3S
Demikian yang bisa kami bagikan tentang Laporan Pengembangan Diri untuk KKG dan K3S Terbaru. bila dalam penulisan kurang pas kami mohon maaf.