Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020
Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020
Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020
- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tercantum pada Pasal
4 Permendikbud RI Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan Peserta Didik
Baru jenjang Sekolah Dasar dan Menengah.
Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 |
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
(2) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
(3)
Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum
tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
(4)
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai
berikut:
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
d.
jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan
kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam
Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
(5)
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media
lainnya.
(6)
Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
(7)
Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan
guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan
kepala Sekolah.
Pasal 5
(1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
(2) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 7
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3)
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6
(enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi
calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis
dari psikolog profesional.
(4)
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Pasal 8
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 9
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2)
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian
tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
(3)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik
yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Pasal 10
Syarat
usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9
dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala
desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Pasal 11
(1)
Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau
warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh)
SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, wajib
mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani
bidang pendidikan dasar dan menengah.
(2)
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta
didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa
Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang
bersangkutan.
Pasal 12
Ketentuan
terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dikecualikan bagi peserta didik penyandang
disabilitas di Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Pasal 13
(1) Sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c.
berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi
persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 8 huruf a, dan Pasal 9 ayat (1)
huruf a.
(2)
Ketentuan melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Pasal 14
(1)
Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon
peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan
kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai
dengan kewenangannya.
(2)
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan
kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
Sekolah lain dalam zonasi yang sama.
(3)
Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam
zonasi terdekat.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
(5) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a.
menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada
telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar
nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau
b. menambah ruang kelas baru.
Pasal 15
Sekolah
wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta
didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Download: Aneka Aplikasi dan Dokumen Pendidikan
Jalur Pendaftaran PPDB
Pasal 16
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- a. zonasi;
- b. prestasi; dan
- c. perpindahan tugas orang tua/wali.
(2)
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit
90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(4)
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat
(1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5)
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga)
jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu
zonasi.
(6)
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan
domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat
melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi
domisili peserta didik.
(7)
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka
jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Dalam
hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (4) tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur
zonasi atau jalur prestasi.
Pasal 18
(1)
Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling
sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang
ditetapkan Pemerintah Daerah.
(2)
Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1
(satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
(3)
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari
rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa
setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah
berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat
keterangan domisili.
(4)
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau
surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama
dengan Sekolah asal.
Pasal 19
(1)
Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
a. peserta didik tidak mampu; dan/atau
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
(2)
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti
keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak
mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3)
Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang
menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan
bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4)
SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah wajib menerima
peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
(5)
Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum
menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan
bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
(7)
Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite
Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(8)
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah
Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta
menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
(9)
Pernyataan bersedia diproses secara hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan
keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan penyandang
disabilitas.
(10)
Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
berlaku juga bagi peserta didik yang memalsukan keadaan sehingga
seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas.
Pasal 20
(1)
Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta
didik dengan Sekolah.
(2)
Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya
tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah
pada setiap jenjang di daerah tersebut.
(3)
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua
wilayah administrasi masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang
pendidikan.
(4)
Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima
peserta didik dalam zonasi yang telah ditetapkan.
(5)
Penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara
terbuka pendaftaran PPDB.
(6)
Dalam menetapkan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja
kepala Sekolah.
(7)
Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau
kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara
tertulis antar Pemerintah Daerah.
(8)
Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan
kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.
Pasal 21
(1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b.
hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun
nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat
provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
(2)
Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik
yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 22
(1)
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) huruf c ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili
di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
(2)
Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang
mempekerjakan.
Pasal 23
(1)
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan
perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
sampai dengan Pasal 22 dikecualikan untuk:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. Sekolah Kerja Sama;
d. Sekolah Indonesia di luar negeri;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
g. Sekolah berasrama;
h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
i.
Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat
memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan
Belajar.
(2)
Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi Sekolah di daerah
yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah
peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf i ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani
bidang pendidikan dasar dan menengah.
Download juga: Aplikasi Cetak Rapor K13 SD Kelas 1-6 Semester 2
Seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 terdapat pada ketentuan pasal berikut;
Pasal 24
(1)
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan
jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
(2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan
b. jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan.
(4)
Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama,
maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon
peserta didik yang terdekat dengan Sekolah.
(5) Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Pasal 25
Seleksi
calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi,
jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Pasal 26
(1)
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan
mekanisme daring dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal
terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
(2)
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah
peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Pasal 27
(1)
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan
mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal
calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang
ditetapkan.
(2)
Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat
calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah
sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki
nilai ujian Sekolah berstandar nasional lebih tinggi.
Pasal 28
Seleksi
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur
zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Pasal 29
(1)
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang
menggunakan mekanisme daring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak
tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
(2)
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah
peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Pasal 30
(1)
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang
menggunakan mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak
tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam
zonasi yang ditetapkan.
(2)
Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat
calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah
sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki
nilai UN lebih tinggi.
Pasal 31
(1)
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak
menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai UN.
(3) Selain mempertimbangkan nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya
dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi
pasangan atau asosiasi profesi; dan/atau
b.
hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non
akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat
nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
(4)
Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sama, Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada
wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang
bersangkutan.
Bagian Kelima Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Pasal 32
(1)
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah
diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah
yang bersangkutan.
(2) Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Biaya
Pasal 33
(1) Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak dipungut biaya.
(2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak dipungut biaya.
(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Pasal 34
(1)
Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu pada SMA/SMK yang
diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dibebaskan dari biaya
pendidikan.
(2)
Pemerintah daerah provinsi wajib mengalokasikan anggaran untuk
membiayai peserta didik yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Baca selengkapnya setelah file didownload berikut ini:
Permendikbud No 51 Tahun 2018 ttg PPDB 2019-2010.pdf
SE Pelaksanaan PPDB 2019-2020.pdf
Aplikasi PPDB SMP-MTs.rar
Demikian semoga materi Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat
sedikit memperjelas materi, terima kasih atas segala kunjungannya dan
semoga tetap mempercayai blog berbagi ini silahkan tinggalkan email anda
untuk memperoleh update terbaru materi dari kami.