Format Blangko Isian PMP Versi 2018.07

Format Blangko Isian PMP Versi 2018.07

Format Blangko Isian PMP Versi 2018.07 - Pemerintah melalui instansi terkait telah melakukan pendataan mutu pendidikan dengan fasilitas Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan (PMP) yang sampai saat ini telah merilis versi 2018.07. Adapun pengisian data melibatkan beberapa pihak yang terkait di dalam komponen pendidikan pada satuan pendidikan di masing-masing satuan pendidikan. 
Format Blangko Isian PMP Versi 2018.07
Format Blangko Isian PMP Versi 2018.07

Hal-hal yang terpenting dilakukan adalah sebagai penjelasan berikut:

  • Proses terkait kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis data dan informasi tentang capaian pemenuhan standar nasional pendidikan dari mulai tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
  • Memberikan gambaran kepada berbagai pemangku kepentingan tentang capaian pemenuhan standar nasional pendidikan.
Tujuan Pemetaan Mutu Dilakukan?
  1. Salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan baik secara internal maupun eksternal.
  2. Menghasilkan peta mutu pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah sebagai acuan dalam perencanaan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.
Bagaimana Melakukan Pemetaan Mutu Pendidikan?
  1. Mengacu pada standar nasional pendidikan dengan menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
  2. Standar nasional pendidikan dijabarkan dalam bentuk indikator mutu (lihat Gambar 3) dan sub-indikator mutu. Variabel pertanyaan dalam instrumen dibangun dari sub-indikator mutu dan didentifikasi sumber data dan informasi yang mendukung.
  3. Bedasarkan sumber data dan informasi, instrumen pemetaan mutu disusun dalam dua jenis yaitu kuesioner pemetaan mutu dan formulir data pokok pendidikan. Data dan informasi untuk formulir data pokok pendidikan diambil dari rekam data sekolah yang ada pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Data dan informasi untuk kuesioner pemetaan mutu perlu dihimpun kembali ke sekolah.
  4. Sekolah melakukan kegiatan pemetaan mutu melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan menyampaikan hasil evaluasi tersebut dalam bentuk data dan informasi sesuai dengan instrumen pemetaan mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan ketentuan yang ada.
  5. Data dan informasi dikirim ke sistem informasi mutu pendidikan untuk diolah menjadi peta mutu yang memuat capaian pemenuhan terhadap standar nasional pendidikan untuk disampaikan kepada sekolah, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
  6. Peta mutu dianalisa lebih lanjut sehingga dapat digunakan sebagai acuan perencanaan pendidikan oleh sekolah, pemerintah daerah dan pusat sehingga upaya pemenuhan mutu pendidikan berjalan sinergis karena berasal dari sumber data dan informasi yang sama.
Keterlibatan Pemetaan Mutu Pendidikan.

Warga sekolah yang memberikan data dan informasi pada level sekolah yaitu: 
  1. Kepala sekolah melalui login Operator
  2. Pengawas sekolah
  3. Komite sekolah dengan pengisian minimal 3 orang anggota komite
  4. Peserta didik/siswa dari kelas 4-6 masing-masing 5 siswa.
Adapun masing-masing pengisian sebagai kemudahan dalam persiapan sebelum Operator Sekolah melaksanakan infut data terlebih dahulu dilakukan dengan pengisian secara manual pada masing-masing kepentingan pengisian tersebut di atas. Berikut isian data yang dipersiapkan:

Isian data untuk kepala sekolah
Isian data untuk pengawas sekolah
Isian data untuk Guru
Isian data untuk komite sekolah
Isian data untuk peserta didik/siswa
Dalam hal ini seorang pengawas sekolah yang merupakan pembina/manajerial dengan menggunakan instrumen berupa kuesioner pemetaan mutu pendidikan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
  1. Pengawas sekolah dan/atau petugas pemetaan mutu yang telah dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi atas data yang akan disampaikan oleh sekolah.
  2. Petugas pemetaan mutu atau operator Dapodikdasmen dapat dilibatkan untuk membantu sekolah dalam merekam dan mengirimkan data dan informasi pemetaan mutu melalui aplikasi pengumpulan data yang ada di sekolah.
  3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengkoordinir agar seluruh sekolah dapat terpetakan mutunya.
Dimana Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) Dilaksanakan?
  1. Pemetaan mutu dilaksanakan di sekolah melalui kegiatan Evaluasi Diri Sekolah.
  2. Pemetaan mutu pada level kewilayahan dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat dengan menghimpun hasil evaluasi diri sekolah melalui instrumen pemetaan mutu yang dikembangkan oleh pemerintah pusat dengan bantuan aplikasi pengumpulan data terpadu berbasis komputer yang ada di sekolah (Dapodikdasmen) dan dikirim ke sistem informasi mutu pendidikan.
  3. Pengolahan dan penyajian hasil pemetaan mutu dilakukan oleh sistem informasi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) Dilaksanakan?
  1. Pengumpulan data dan informasi dilakukan selama kurang lebih 4 bulan (Juni – September).
  2. Peta mutu pendidikan sebagai hasil pengolahan data dan informasi yang dihimpun dilakukan dan disajikan pada sistem informasi mutu pendidikan setelah proses pengumpulan data dan informasi selesai.
Kuesioner Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP)
  1. Sekolah dapat membentuk tim yang terdiri atas pihak-pihak relevan agar dapat mengawal proses pengumpulan data dan informasi pemetaan mutu berjalan optimal.
  2. Kepala sekolah dan tim yang terlibat dalam pengisian hendaknya mempelajari secara seksama setiap butir pernyataan pada masing-masing komponen dengan membaca bagian panduan teknis pengisian kuesioner yang dijabarkan pada bagian setelahnya.
  3. Kepala sekolah dan tim dapat berkonsultasi dengan pengawas sekolah atau petugas pemetaan mutu daerah atau Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan untuk memperoleh informasi dan klarifikasi lebih lengkap terhadap setiap butir pertanyaan pada instrumen.
  4. Seluruh butir pertanyaan harus dijawab dan diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya dengan mengacu pada bukti fisik dan non-fisik yang ada di sekolah.
  5. Jawaban untuk setiap butir pertanyaan perlu diteliti kembali secara seksama sebelum dikirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  6. Pemberian jawaban untuk pilihan angka dilakukan dengan memilih salah satu angka, untuk pilihan bertanda *) dilakukan dengan menyilang (x) salah satu tanda dan untuk pilihan bertanda *) dilakukan dengan menyilang (√) satu atau lebih tanda.
Jika merasa artikel Format Blangko Isian PMP Versi 2018.07 ini bermanfaat, Silahkan untuk dibagikan kepada khususnya para Operator Sekolah (OPS) supaya dalam pengerjaan PMP segera terselesaikan.

Sekian ulasan penjelasan dari kami dengan harapan dapat bermanfaat bagi khusus Operator Sekolah (OPS).


Baca Juga

    Subscribe to receive free email updates: