Download Juknis BOS Tahun 2018 Terbaru

Juknis BOS Tahun 2018 Terbaru

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 18 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada: 
a. SD; 
b. SMP; 
c. SMA ; 
d. SMK; dan 
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

Tujuan BOS pada SD/SDLB/SMP/SMPLB:

  1. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS; 
  2. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah; 
  3. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau 
  4. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

Tujuan BOS pada SMA/SMALB/SMK:

  1. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS; 
  2. meningkatkan angka partisipasi kasar; 
  3. mengurangi angka putus sekolah; 
  4. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah; 
  5. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau 
  6. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. 

Juknis BOS Tahun 2018 Terbaru
Download Juknis BOS Tahun 2018 Terbaru
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut: 
  1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun; 
  2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun; 
  3. SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun; 
  4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun. 

Lebih lanjut dapat didownload dan sekaligus dapat dipergunakan sebagai bahan pembelajaran dalam menggunakan dana BOS.


Demikian ulasan singkat tentang juknis BOS tahun 2018 terbaru semoga bermanfaat.


Baca Juga

    Subscribe to receive free email updates: