Download Juknis Bantuan Sekolah Pra Sekolah Dasar (SD) Tahun 2018

Download Juknis Bantuan Sekolah Pra Sekolah Dasar (SD)

Sesuai dengan rencana pembangunan berkelanjutan dalam peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 bahwa tahun 2030 seluruh anak di Indonesia berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

Juknis Bantuan Sekolah Pra Sekolah Dasar (SD) Tahun 2018
Juknis Bantuan Sekolah Pra Sekolah Dasar (SD) Tahun 2018

Mengacu pada komitmen tersebu, Direktorat Pembinaan Asnak Usia Dini Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Masyarakat menetapkan kebijakan gerakan PAUD berkualitas dengan salah satu programnya adalah penuntasan ikut PAUD minimal 1 tahun pra sekolah dasar SD.

Program penuntasan ikut PAUD minimal 1 tahun pra SD untuk mendorong kabupaten atau kota yang memiliki komitmen tinggi terhadap program PAUD melacak tuntas anak berusia 5 sampai dengan 6 tahun dan akan dilayani di PAUD.

Untuk mendukung pelaksanaan penuntasan ikut PAUD Pra SD berkualitas harus didukung oleh stakholder yang peduli dan patut mendukung persiapan sumber daya manusia (SDM) handal di masa depan.

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan masyarakat mengalokasikan dana dari pemerintah sebagaimana tertuang dalam daftar isisn pelaksanaan anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini tahun 2018. dengan besaran dana bantuan kegiatan koordinasi penuntasan PAUD Pra SD sebesar Rp. 100.000.000 rupiah.

Persyaratan Penerima Bantuan
  • Telah melaksanakan penandatanganan komitmen daerah (Bupati/Walikota dengan para Camat se Kabupaten/Kotamadya) tentang penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.
  • Memiliki rekening bank atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
  • Memilkiki NPWP atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Membuat Rencana Kegiatan beserta Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diperlukan dalam melaksnakan kegiatan;
  • Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.
  • Bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.
  • Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan

Download Juknis Bantuan Sekolah Pra Sekolah Dasar (SD)


Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Sekolah Pra Sekolah Dasar (SD) Tahun 2018 semoga dapat membantu rekan-rekan guru yang mengajar di PAUD di manapun anda berada



Baca Juga

    Subscribe to receive free email updates: