7 Macam Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil

7 Macam Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil

Sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 24 Tahun 2017 Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil bahwa yang dimaksud dengan cuti adalah lihat penjelasan berikut.
7 Macam Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil
7 Macam Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil


Pengertian Cuti

  1. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.
  5. Tim Penguji Kesehatan adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.


PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI DAN JENIS CUTI

A. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
1.    Cuti diberikan oleh PPK.
2.     PPK sebagaimana di maksud pada angka 1 terdiri atas:
  • menteri di kementerian, termasuk Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian, termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan pejabat lain yang di tentukan oleh Presiden;
  • sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung;
  • gubernur di provinsi; dan
  • bupati/walikota di kabupatenlkota.

3. PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini.
4.  Keputusan pendelegasian wewenang pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
5.  Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara.

B. Jenis Cuti
  1. Cuti tahunan;
  2. Cuti besar;
  3. Cuti sakit;
  4. Cuti melahirkan;
  5. Cuti karena alasan penting;
  6. Cuti bersama; dan
  7. Cuti di luar tanggungan negara.

download DI SINI
Demikian ulasan singkat bagaimana kita mempelajari Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti PNS semoga dapat menambah wawasan kita ke depannya.


Baca Juga

    Subscribe to receive free email updates: